Teror Ugal-ugalan Pinjol Legal, OJK kemana !?
![]() |
Teror Pinjol Legal |
Teror Penagihan kerap menjadi momok bagi nasabah pinjaman online (pinjol). Apalagi, bila pihak penagih alias debt collector sampai datang ke rumah dan melakukan tindakan diluar prosedur yang telah diatur oleh pemerintah dalam hal ini OJK.
Teror Pinjol Legal
Banyak laporan bahwa Pinjol-Pinjol yang legal alias Resmi dibawah pengawasan OJK melakukan tindakan-tindakan diluar batas, meraka melakukan teror baik melalui telephone, sms, chat ataupun sampai membuat postingan fitnah disosial media.
Contohnya : Kre**o, Ada** dan lain sebagainya.
Kata-kata yang dilontarkan-pun sungguh tidak sopan, dari mulai kebun binatang hingga disebut maling. Tapi sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak-pihak berwenang.
Dampaknya apa ? Banyak masyarakat jatuh dalam hutang-hutang tak berujung hingga sampai mengakhiri hidup. Lalu dimana OJK jika sudah begini ?
Sesungguhnya terkait dengan penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol, bila kita simak ketentuannya dalam POJK 10/2022.
Bahwa dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah Hukum Jika Terus Menerus Diteror Pinjol
Bentuk penagihan secara teror dari pinjol tersebut dapat dikategorikan usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan; ancaman, tindakan kekerasan, dan sebagainya yang menakutkan.
Maka dari itu tindakan teror pinjol tersebut dapat dijerat Pasal 29 UU ITE. Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Atas dasar tersebut, Jika kamu mendapat perlakuan diluar batas. Kamu dapat melaporkan teror pinjol ke pihak kepolisian.
Komentar
Posting Komentar