Kisah Ronald Tannur dan 3 Hakim penerima Gratifikasi
![]() |
Ronald Tannur |
Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Memasuki babak baru
Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan inipun digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di-ketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo (3 Hakim).
Dalam persidangan Majelis hakim memberikan keputusan kontroversial. Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa.
Putusan sesat sang Hakim
Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan seperti yang dituntut oleh Jaksa.
Putusan sidang ini menuai reaksi keras publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.
Serangan balik dari sang Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak setuju dengan putusan Hakim akhirnya mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Proses Kasasi dilakukan di Mahkamah Agung (MA) , hingga akhirnya Hakim (MA) membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.
"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti,"
demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Ditangkap dengan barang bukti uang miliaran rupiah
Kini, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.
Komentar
Posting Komentar